Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem yang menampung pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Perusahaan. WBS dirancang untuk menerima, menelaah dan menindak lanjuti pengaduan dari karyawan dan dari pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Telkom Landmark Tower Lt. 40 J1. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Jakarta 12710
Cara Penyampaian Laporan Pelanggaran
Karyawan ataupun pihak ketiga dapat menyarnpaikan pengaduan mengenai permasalahan akuntansi dan auditing. pelanggaran peraturan, dugaan kecurangan dan/atau dugaan korupsi, dan pelanggaran kode etik melalui email, fax atau surat dengan alamat sebagai berikut :
Pengaduan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Disampaikan melalui website, email, fax atau surat.
Memberikan informasi mengenai permasalahan pengendalian internal, akuntansi, auditing,pelanggaran peraturan, dugaan kecurangan dan/atau dugaan korupsi, dan pelanggaran kode etik.
Informasi yang dilaporkan harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup memadai dan dapat diandalkan sebagai data awal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perlindungan Pada Pelapor
Melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 00183-KPTS INF2021 O1-21-D tanggal 9 September 2021 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) perusahaan menjamin dan memastikan adanya perlindungan kerahasian pelapor, baik karyawan maupun pihak ketiga yang menyampaikan keluhan atau laporan dugaan tindak pelanggaran. Perusahaan senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dan asas-asas Whistleblower dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan sebagaimana diatur dalam prosedur penanganan Whistleblower perusahaan.