Gratification

Gratifikasi adalah penerimaan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi namun tidak terbatas pada penerimaan, pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya.

Maksud dan tujuan terbentuknya Peraturan Gratifikasi di MDMedia;

  1. Sebagai pedoman Direksi dan Karyawan dalam menjalankan tugas-tugas, pekerjaan atau praktik-praktik bisnis Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan etika bisnis khususnya hubungan dalam penerimaan Gratifikasi.
  2. Tujuannya terbentuknya peraturan ini adalah;
    • Mencegah tindakan memperkaya diri sendiri dan/atau pihak lain yang melanggar hukum
    • Memastikan bahwa hal-hal terkait penerimaan Gratifikasi dapat dikendalikan, identifikasi tingkat kewajarannya dan dipertanggungjawabkan
    • Membentuk nilai, norma, sikap, dan tindakan Direksi, Karyawan, dan atau Keluarga Inti agar mampu membangun hubungan baik, bersih, transparan, professional dengan pelanggan, pemegang saham, sesama karyawan, dan seluruh stakeholders lainnya.
    • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), Etika Bisnis dan ketentuan Pakta Integritas.
    • Mencegah niat dan melindungi Direksi/Karyawan dari tekanan pihak lain untuk melakukan Gratifikasi yang dianggap suap, yang akan berakibat pada pelanggaran hukum.

Peraturan Mengenai Gratifikasi ini sendiri diatur di SKD no.00009/KPTS/01010101/20 mengenai Surat Keputusan Direksi Tentang Pengendalian Gratifikasi