Code of Conduct


Etika Kerja adalah suatu sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan Perseroan termasuk Pemimpin Perseroan dalam melaksanakan kerja sehari-hari, hal ini juga akan berhubungan dengan Etika Bisnis, yaitu suatu sistem nilai atau norma yang digunakan oleh Perusahaan dan Karyawan Perseroan termasuk pimpinan Perseroan dalam menjalankan bisnis Perseroan.

Latar belakang dibentuknya Code of Conduct di MDMedia adalah

  1. Sebagai penerapan Good Corporate Governance atas kesesuaian pengurusan Perseroan terhadap peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan tetap menunjang prinsip kehati-hatian.
  2. Membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan dan pimpinan Perseroan dalam rangka membangun hubungan yang fair dan sehat dengan pelanggaran, mitra kerja, pemegang saham, masyarakat dan sesama karyawan dalam lingkungan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Mencegah, mengidentifikasi dan mendeteksi kemungkinan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dan/atau kecurangan (fraud) serta pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku yang dapat mengakibatkan kerugian bagi MDMedia secara entitas Perseroan termasuk namun tidak terbatas Telkom Group secara keseluruhan.
  4. Menciptakan sistem pengendalian intern Perusahaan Yang handal dan efektif.

Maksud dan tujuan terbentuknya Code of Conduct di MDMedia:

  1. Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika yang selaras dengan Visi dan Misi Perusahaan
  2. Mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang berlaku bagi seluruh pegawai Perusahaan
  3. Mengembangkan hubungan yang baik antara Perusahaan dan Pegawai dengan Pihak-Pihak luar yang terkait dengan usaha Perusahaan berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan Penerapan Etika Bisnis Perusahaan

Code of Conduct di MDMedia sendiri diatur dengan dasar SKD nomor: 0009/KPTS/01010102/22 mengenai Etika Bisnis dan Kebijakan Anti Fraud serta Whistleblower.

Perlindungan Pada Pelapor

Melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 00183-KPTS INF2021 O1-21-D tanggal 9 September 2021 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) perusahaan menjamin dan memastikan adanya perlindungan kerahasian pelapor, baik karyawan maupun pihak ketiga yang menyampaikan keluhan atau laporan dugaan tindak pelanggaran. Perusahaan senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dan asas-asas Whistleblower dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan sebagaimana diatur dalam prosedur penanganan Whistleblower perusahaan.